Penerapan Akad Murabahah dalam Perspektif Syariah dan Akuntansi
Kata Kunci:
akad murabahah, Keuangan syariat, Pembiayaan syariah, Transaksi jual beliAbstrak
Penelitian ini membahas konsep akad murabahah dalam perspektif syariah dan akuntansi, dengan fokus pada dasar hukum, prinsip syariah, jenis akad, pengawasan syariah, serta perlakuan akuntansi. Akad murabahah merupakan salah satu instrumen penting dalam pembiayaan syariah, di mana transaksi jual beli dilakukan dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati secara transparan. Kajian ini menyoroti peran Al-Qur'an, Hadits, ijtihad, dan fatwa sebagai landasan hukum, serta pentingnya pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Selain itu, penelitian ini menguraikan teknis perhitungan, pencatatan, dan pengakuan pendapatan murabahah sesuai dengan PSAK 102 dan PSAK 108, disertai ilustrasi kasus dalam pembiayaan oleh bank syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah yang transparan dan bebas dari riba mampu mendorong keberlanjutan sistem keuangan syariah yang adil dan akuntabel.








