EFEKTIVITAS PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DALAM PERKARA KORUPSI GRATIFIKASI
Kata Kunci:
Gratifikasi, Tindak Pidana, Pencucian Uang, Content Analysis, Efektivitas, Hukum, Putusan PengadilanAbstrak
Gratifikasi sebagai bentuk korupsi yang tersembunyi kerap kali menjadi pintu masuk bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berpotensi merusak integritas sistem pemerintahan dan keuangan negara. Urgensi penanganan kedua kejahatan ini secara terpadu mendorong pentingnya kajian empiris terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keterkaitan antara kasus gratifikasi dan TPPU melalui analisis putusan pengadilan, serta menilai efektivitas mekanisme hukum dalam memutus perkara tersebut. Pendekatan kuantitatif digunakan melalui teknik content analysis terhadap 30 putusan pengadilan terkait gratifikasi yang juga mengandung unsur TPPU. Data dianalisis dengan mengkategorisasi modus operandi, alur pembuktian, serta penerapan pasal-pasal hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sebagian besar kasus, pembuktian TPPU masih bersifat sekunder dan kurang optimal meskipun unsur gratifikasi terbukti kuat. Penegakan hukum cenderung terfokus pada tindak asal, bukan pada pelacakan aliran dana hasil kejahatan. Temuan ini menyoroti perlunya peningkatan kapasitas penyidik dalam mengungkap struktur keuangan ilegal dan penggunaan pendekatan follow the money secara lebih intensif. Kesimpulannya, efektivitas penegakan hukum terhadap gratifikasi dan TPPU masih terbatas, memerlukan reformasi regulasi dan penguatan sinergi antarpenegak hukum. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model penanganan terpadu berbasis pembuktian terbalik dan teknologi pelacakan aset.








